Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur Kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Kreditur
Abstract
The existence of fiduciary dispute resolution by way of execution that is not in accordance with statutory regulations. Based on this, the purpose of this study is to determine the debtor's responsibility and legal protection for creditors in a fiduciary guarantee agreement. The normative research method is the process of finding rules, principles and legal doctrines. As for the results of this research, the debtor's responsibility to transfer the object of fiduciary security, namely compensation in the form of restoration to its original state, compensation, criminal liability, the debtor can be sentenced to imprisonment of up to two years and a fine of protection against creditors is to provide definite terms to the creditor.
Adanya penyelesaian sengketa fidusia dengan cara eksekusi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab debitur dan perlindungan hukum bagi kreditur pada suatu perjanjian jaminan fidusia. Metode penelitian normatif yaitu dengan proses menemukan aturan, prinsip, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yaitu ganti rugi berupa pemulihan seperti keadaan semula, ganti kerugian, tanggung jawab secara pidana. Debitur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda perlindungan terhadap kreditur dengan memberikan ketentuan yang pasti akan kreditur.
Downloads
References
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. (2000). In Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia (p. 1). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Cahyanti, N. P. I. (2019). Pelaksanaan Kewajiban Pemberi Fidusia Sebagai yang Menguasai Benda Jaminan Fidusia pada PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan. Jurnal Kerta Semaya, 7, 4.
Sidharta, M. K. dan B. A. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Sunaryo. (2009). No Title. In Hukum Lembaga Pembiayaan (p. 3). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang. Nomor 42 Jaminan Fidusia, (1999).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

