Efektivitas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Terhadap Sadar Halal Para Pelaku UMKM di Kota Gorontalo
Abstract
Kesadaran para pelaku UMKM di Kota Gorontalo masih sangat kurang mengenai jaminan halal suatu produk terutama mengenai sertifikasi halal. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas tentang jaminan produk halal terhadap sadar halal para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat Kota Gorontalo yang belum mengerti tentang sertifikasi halal. Hal ini juga tidak didukung dengan pengawasan pemerintah yang efektif dari proses sosialisasi pemberian sanksi sampai dengan sekarang, sehingga membuat pelaku usaha khususnya yang ada di Kota Gorontalo meremehkan hal itu.
Downloads
References
Fajar, M. dan Achnmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
https://ulahcopas.blogspot.com/rapat paripurna Dpr Ri -administrasi-produk-halal.html

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

