Makna Perkawinan Sedarah Bagi Warga Suku Polahi di Indonesia
Abstract
Perkawinan salah satu bagian dari kehidupan yang dilalui manusia untuk melanjutkan keturunannya. Perkawinan biasanya dilakukan oleh dua lawan jenis dari keluarga yang berbeda dan tanpa ikatan darah di antara mereka. Tetapi hal lain terjadi pada Suku Polahi, suku primitif di pedalaman Gorontalo yang memiliki budaya sistem kawin sedarah, atau sistem perkawinan incest yang secara genetis berbahaya bagi keturunan yang dilahirkan. Mereka terbiasa melakukan sistem perkawinan sedarah dimana perkawinan ini yang memungkinkan setiap anggota keluarga bebas untuk menikah dengan sesama anggota keluarga yang memiliki ikatan darah. Sistem perkawinan ini sudah berlangsung begitu lama sejak zaman kolonial Belanda. Dan meskipun itu dianggap tidak biasa atau bahkan aneh, tetapi budaya itu masih ada sampai hari ini dan mungkin akan tetap, selama masih belum ada perubahan dalam pola pikir masyarakatnya. Penelitian ini mencoba mengupas lebih dalam lagi mengenai sistem perkawinan sedarah yang sudah dilakukan turun temurun oleh masyarakat suku Polahi, melihat makna perkawinan sedarah ini, kemudian dikaitkan dengan berbagai aspek dan sudut pandang berbeda, baik dari aspek agama, hukum dan undang-undang, kesehatan, sosial dan budaya.Dari hasil penelitian bahwa perkawinan sedarah bagi suku polahi bukan karena adat kebiasaan,akan tetapi pemahaman dan pengetahuan yang sangat kurang, bahkan nyaris tidak mengetahui apa-apa tentang pergaulan sesama kelompok., sehingga mereka melakukan perkawian sedarah di antara mereka.
Downloads
References
Adat, Hukum Agama. Bandung : Mandar Maju. 1990.
Andi Tyas Surya Nugraha, Represi Terhadap Incest (Kajian Mengenai Kasus Incest di Kabupaten Aran Pandang), Volume 9, No. 2, Juli-Desember 2015
Bener, Abdul, dkk. Consanguineous Marriage and Thus Effects on Common Adult Diseases: Studies from an Andegamous Population. Medical Principles and Practice. 2006: 262-267
Hamamy, Hanan. Consanguineous Marriage : Preconception Consultation in Primary Health Care Settings. Springer-Verlog, 2012: 185-192
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/inses, diakses 11 April 2016.
L Conyers, James, Black Cultures and Race Relations. Rowman & Littlefield, (Chicago: Burham Inc., Publisher, 2002), p. 115. ISBN 9780830415748.
Muhammad Takari, dkk. 2014. Adat Perkawinan Melayu: Gagasan, Terapan, Fungsi, dan Kearifannya. Medan: USUPress.
Novrasilofas. Dekonstruski Pranata Erturang Pada Perkawinan Semarga (Studi Kasus Masyarakat Karo di Berastagi). Jurnal Ilmu Sosial. Vol. 13.,No.2, 2016 (p-ISSN) 1829-5797.
Oxford Concise Dictionary of Etymologi, T.F. Hoad (ed.) (1996), p,232.
Setiyadi, Sosiologi, Sukoharjo: Seti-Aji, 2006), 37
Shieh, Joshep T.C., dkk. Congsanguinity and The Risk of Congenital Heart Disease. NIH Public Access. 2013:1-11
https://www.biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21/incest-perkawinan-sedarah/,diakses pada hari kamis, 23 agustus 2018, pukul 08.55 WITA