Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Menolak Mutasi

  • Muhammad Dheyu Razzak Universitas Jayabaya
  • Arief Wibisono Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Universitas Jayabaya

Abstract

Pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha diatur dalam Pasal Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan hak hak Karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan maupun pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021. Namun dalam kenyataannya, perusahaan Melakukan pemutusan hubungan Kerja tanpa dilakukan perundingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh menolak mutasi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum teleologis, sistematis, gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum tenaga kerja terhadap pemutusan hubungan kerja disebabkan menolak mutasi yaitu pekerja berhak untuk mengajukan gugatan pada pengusaha melalui Pengadilan Niaga sehingga pekerja memperoleh hak-haknya yang ditimbulkan atas pemutusan kerja karena menolak mutasi tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang no 11 tahun 2020 Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021 agar dapat saling menguntungkan kedua belah pihak dan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Keja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Personalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2004.
Amiruddin dan H. Zainaӏ Asikin, Рengantar Metоde Рeneӏitian Hukum, РT Raja Grafindо Рersada, Jakarta, 2004.
L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Laksana Kencana Law Firm, “Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan Register Perkara Nomor 257/Pdt.Sus-PHI/2018/PN. Mdn”.
Lili Rasjidi dan I. B. Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: CV. Mandar Maju, 2003.
Magister Kenotariatan, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022.
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 179/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt. Pst.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 32/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN.Jkt.Pst
www.pengertianmenurutparaahli.com, “Pengertian Mutasi Pegawai Menurut Para Ahli”,www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-mutasi-pegawai-menurut-para-ahli/, 2022, diakses pada 16 Desember 2022.
Рeter Mahmud Marzuki, Рeneӏitian Hukum, Kenсana, Jakarta, 2006.
Published
2023-07-18
How to Cite
RAZZAK, Muhammad Dheyu; WIBISONO, Arief; FITRIAN, Achmad. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Menolak Mutasi. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 83-92, july 2023. ISSN 2987-9752. Available at: <https://www.jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/jih/article/view/1440>. Date accessed: 25 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32884/jih.v1i2.1440.
Section
Articles