Fenomena Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Muslim Di Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo
Abstract
Abstract
This article aims to analyze the phenomenon of inheritance distribution within the Muslim community in the South City District of Gorontalo. The research method employed is descriptive in nature, utilizing a qualitative descriptive approach. The data sources include primary data obtained through observation, interviews, and documentation, as well as secondary data derived from books, the internet, the Quran, and Hadith concerning the phenomenon of inheritance distribution among Muslims. Data collection techniques involve observation, interviews, and documentation. The research findings indicate that the components of the inheritance distribution phenomenon include funeral expenses and the procedures for settling the deceased's debts. The causes of inheritance distribution that do not align with the principles of faraidh are attributed to three main factors: first, the reasons for inheritance, which include kinship ties, marital relationships, and Al-wala (freedom). Second, the pillars and conditions of inheritance, and third, the barriers to inheritance. In Islamic inheritance law, there are three factors that can prevent individuals from inheriting from one another: slavery, the act of killing an heir (the owner of the estate), and differences in religion or apostasy. The author hopes that the phenomenon of inheritance distribution within the Muslim community should not be delayed unnecessarily, provided there are no valid religious reasons, to avoid conflicts among heirs. Furthermore, it is essential to conduct ongoing education regarding the Islamic inheritance distribution system to ensure compliance with inheritance laws, along with the need for supervision.
Keywords: Inheritance Distribution, Muslim Community
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pembagian harta warisan dalam masyarakat muslim di Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif, dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh dari sumber buku, internet, Al-qur’an dan Hadits tentang fenomena pembagian harta warisan dalam masyarakat muslim. Teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komponen fenomena pembagian harta warisan terdiri dari: biaya penyelenggaraan jenazah, tata cara pembayaran hutang pewaris. Adapun penyebab terjadinya fenomena pembagian harta yang tidak sesuai dengan faraidh terdiri dari: pertama karena sebab kewarisan, yaitu ikatan nasab, hubungan pernikahan, dan Al-wala (pemerdekaan). Kedua rukun dan syarat kewarisan, dan yang ketiga karena sebab penghalang kewarisan. sistem hukum kewarisan Islam terdapat tiga hal yang dapat menghalangi seseorang dengan seseorang dapat saling mewarisi, yaitu: perbudakan, perbuatan membunuh seorang pewaris (pemilik harta), dan perbedaan agama atau murtad. Penulis mengharapkan agar fenomena pembagian harta warisan dalam masyarakat muslim, sebaiknya tidak ditunda dengan waktu yang lama, apabila tidak terdapat alasan yang syar’i agar tidak terjadi konflik antara ahli waris. Agar sosialisasi mengenai sistem pembagian harta warisan sesuai hukum kewarisan Islam, sebaiknya dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat yang berkelanjutan serta perlu adanya pengawasan.
Keywords: Pembagian Harta Warisan, Masyarakat Muslim
Downloads
References
Groho, sigit sapto. (2016). Hukum Waris Adat di Indonesia. In Hukum Waris Adat di Indonesia.
Jafar, U., Djalaluddin, M., & Sanusi, N. T. (2018). Eksistensi Hukum Waris Adat Dalam Masyarakat Muslim Di Kota Gorontalo Dalam Perspektif Sejarah. Jurnal Diskursus Islam, 6(2), 361–401. https://doi.org/10.24252/jdi.v6i2.6866
Kenedi, J. (2018). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3, 94. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manhaj
Noviardi. (2023). Hukum Kewarisan Islam antara teori & Praktek.
Puspitasari, I. (2024). Pengelolaan Harta Kewarisan Islam untuk Mendorong Keberdayaan Ekonomi (Studi pada Peserta Program Edukasi Centre for Mawarith Studies Unida Gontor).
Siringoringo, P., Saragi, P., & Januar, I. (2023). Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Honeste Vivere, 33(2), 142–151. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.251
Thaha, A. K. ’utsman. (1420). Quran Mushaf Altagweed.Pdf (p. 685).
Ummah, M. S. (2019). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI



