Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hasil Putusan Lembaga Arbitrase Nasional di Indonesia
Abstract
Article 60 of Law Number 30 of 1999 concerning arbitration which reads "The arbitral award is final and has permanent legal force and is binding on the parties." Ideally, if it is final and binding, then there is no other choice for the parties to comply with and implement the arbitral award in accordance with the applicable provisions. However, in practice the arbitral award cannot be enforced, because it still opens up opportunities for legal action/resistance in the form of requests for annulment of the arbitral award. This raises a question mark over the executorial power of the arbitral award itself. As for the formulation of the problem in this study, namely how is the implementation of dispute resolution at national arbitration institutions in Indonesia? And what about legal certainty in executing the results of decisions of national arbitration institutions in Indonesia? The theory used in this study is the theory of dispute resolution according to Yahya Harahap and the theory of legal certainty according to Jan Michael Otto. This research is a normative juridical research with statutory approach, case approach, systematic approach and analytical approach. The source of legal materials in this study is only secondary data which consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials using literature study legal material collection techniques. The analysis of legal material used in this research is using grammatical interpretation, systematic interpretation, and historical interpretation. The results of the study show that the implementation of dispute resolution by the Indonesian National Arbitration Institution is through a factum de compromittendo, or through a deed of compromise. The legal nature of arbitral awards is that they are final and have permanent legal force and are binding on the parties. In fact, the arbitral award cannot be made a final decision (inkracht van gewijsde) because it still opens up opportunities for legal action/resistance in the form of a request for annulment of the arbitral award. Legal certainty in the implementation of the execution of the results of decisions of national arbitration institutions in Indonesia is not yet able to provide legal certainty, this is caused by inconsistencies in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, where the Law still opens opportunities for the parties to the dispute to take the litigation route with arguments or reasons that are difficult to prove and not given detailed benchmarks or instructions. So that in practice the party that loses in the arbitral award can easily submit an objection to the District Court. This causes the dispute resolution process through arbitration to be ineffective and inefficient and detrimental to the business world.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
________________, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Abdurrasyid Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar. Edisi Ke-2 (Revisi). Jakarta: Fikahati Aneska, 2011.
Ade Maman Suherman, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Agnes M. Toar, dkk, Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
Ahmad Muliadi, Politik Hukum, Akademia Permata, Jakarta, 2013.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, ctk. Ke-1, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Amiruddin dan H. Zainaӏ Asikin, Рengantar Metоde Рeneӏitian Hukum, РT Raja Grafindо Рersada, Jakarta, 2004.
Aryani Witasari, Kewenangan Lembaga Arbitrase (Upaya merekonstruksi sifat kemutlakan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis berbasis nilai keadilan), Unissula Press, Semarang, 2019.
Awan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Binis Hukum Arbitrase, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gema Media, Yogyakarta, 2008.
________________, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Media, Yogyakarta, 2006.
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan untuk Merancang Kontrak, ctk. Ke-2, Grasindo, Jakarta, 2004.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011.
Cut Memi, Arbitrase Komersial Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Dewa Gde Rudy dan Marwanto, Arbitrase Perdagangan di Indonesia, Masari, Denpasar, 2002.
Eman Suparman, Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan, Fiskahati Aneska, Jakarta, 2012.
_________________, Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan, ctk. Ke-1, Tatanusa, Jakarta, 2004.
Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Erman Radja Guk Guk, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Chandra Pratama, Jakarta, 2000.
_________________, Arbitrase di Indonesia, Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2007.
Felix Goodpaster, dan O. Soebagjo, Fatimah. Tinjauan Terhadap Arbitrase Dagang Secara Umum dan Arbitrase Dagang di Indonesia, dalam Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2: Arbitrase di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Arbitrase Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Gunawan Widjaja dan Achmad Yani, Hukum Arbitrase, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Gunawan Wijaya, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis Arbitrase VS Pengadilan Persoalan Kompetensi (Absolut) Yang Tidak Pernah Selesai, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Hadimulyo, Mempertimbangkan ADR Kajian Alternative Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Elsan, Jakarta, 1997.
Huala Adolf, Dasar-Dasar Prinsip & Filosofi Arbitrase, Keni Media, Bandung, 2013.
________________, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Husseyn Umar M., BANI dan Penyelesaian Sengketa, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
Iswi Hariyani dkk, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018.
Jan Michael Otto, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Terjemahan Tristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2003.
Jamilah Fitrotin, Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Cet.Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Khoidin M. Hukum Arbitrase Bidang Perdata, CV. Aswiga Pressindo, Jakarta, 2013.
Marwan M. dan Jimmy P., Kamus Hukum (Dicionary of Law Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya, 2009.
Meria Utama, Hukum Ekonomi Internasional, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2012.
Moch. Basarah, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Tradisional dan Modern (Online), Genta Publishing, Bandung, 2011.
Mudakir Iskandar Syah, Penyelesaian Sengketa DiLuar Pengadilan Via Arbitrase, Calpulis, Yogyakarta, 2016.
Munir Fuadi, Arbitrase Nasional, Citra Aditya Bukti, Bandung, 2000.
________________, Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT.Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2000.
________________, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi: Aternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Priyatna Abdurrasjid, Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase, Keni Media, Bandung, 2013.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum yang Lahir dari Perjanjian dan dari undang- Undang, Mandar Madju, Bandung, 1994.
Purwosutjipto M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku Kedelapan, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Djambatan, Jakarta, 1992.
Rachmadi Usman, Hukum Arbitrase Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
________________, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Rahmad Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Pt. Citra Aditya, Bandung, 2002.
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
________________, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Citra Aditua Bakti, Bandung, 2004.
Salim HS, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Cetakan ke-5, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis), cetakan keempat, Universitas Indonesia, Jakarta, 1999.
________________, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1989.
________________, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Perss, Jakarta, 2009.
Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Subekti R., Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 2004.
________________, Arbitrase Perdagangan, Angkasa Offset, Bandung, 1981.
________________, Kumpulan Karangan Hukum Perikatan Arbitrase dan Peradilan, Alumni, Bandung, 1980.
Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 2006.
________________, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Sudiarto dan Zaeni Asyhadie. Mengenal Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Suleman Batubara dan Orinton Purba, Arbitrase Internasional Penyelesaian Sengketa Asing Melalui ICSID, UNCITRAL, dan SIAC, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009.
________________, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta, 2015.
Suyud Margono, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
________________, Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternative Dispute Resolutionis (ADR), Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
________________, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
Sоerjоnо Sоekantо & Sri Mamudji, Рeneӏitian Hukum Nоrmatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindо Рersada, Jakarta, 2006.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Yahya Harahap M., Arbitrase Ditinjau Dari Rv, Peraturan Prosedur Bani ICSID Dll, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
________________, Arbitrase, Pustaka Kartini, Jakarta, 1991.
________________, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
________________, Hukum Acara Perdata Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Yusnah Zaidah, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan dan Arbitrase Syariah di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Рeter Mahmud Marzuki, Рeneӏitian Hukum, Kenсana, Jakarta, 2006.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 555/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel (Inkracht)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 556/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel (Inkracht)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT.SEL (Inkracht)
Edi Rosadi, “Putusan Hakim Yang Berkeadilan”, Badamai Law Journal, Vol.1, Issues 1, April 2016.
Heru Suyanto, Implementasi Eksekusi Putusan Bani Dalam Penyeleseaian Sengketa Perdata, Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 2, Desember 2020.
Ina Heliany, Analisis Final And Binding Putusan Arbitrase Serta Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Yure Humano, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2021.
Jessicha Tengar Pamolango, "Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa", Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2019
Joejoen Tjahjani, Peranan Pengadilan Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase, Jurnal Independent, Volume 2 No. 1, 2020.
Luh Putu Sudini, "Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) Dalam Penyelesaian Sengketa Perusahaan", Jurnal Notariil, Vol. 2, No. 2 November 2017.
Mosgan Situmorang, “Pembatalan Putusan Arbitrase,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4, 2020.
Nevey Varida Ariani, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengedilan”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012.
Ni Nyoman Adi Astiti, Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase, Jurnal Al Qardh, Nomor 5, Desember 2018.
Novreddy Sihombing, Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, JOM Fakultas Hukum, Volume 2 No. 1 Februari 2015.
Rochani Urip Salami dan Rahadi Wasi Bintoro, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 1 Januari 2013.
Stanley Hariman Wibisono, "Analisis Yuridis Putusan Arbitrase Tentang Penentuan Eskalasi Harga Kontrak Yang Tidak Diatur Sebelumnya", Tesis Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2017.
Talita Ambaranti, "Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)", Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 2016.
Tri Ariprabowo and R Nazriyah, “Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014,” Jurnal Konstitusi 14, no. 4, 2018.
www.kamusbahasaindonesia.org, diakses tanggal 5 April 2023



